Penggunaan Koin Dinar & Dirham di Indonesia sering kali memunculkan perdebatan mengenai masalah fungsi mahar serta bagaimana teknis perencanaan zakat yang benar sesuai syariah. Dinar (emas) dan Dirham (perak) memiliki nilai intrinsik yang stabil, sehingga sering dipilih oleh pasangan muslim sebagai mas kawin untuk menjaga nilai pemberian tersebut di masa depan. Namun, karena keduanya bukan alat tukar sah di Indonesia, penggunaannya harus dipahami sebagai komoditas logam mulia yang memiliki aturan fiqih dan hukum positif yang spesifik.
Dalam konteks fungsi mahar, Koin Dinar & Dirham memberikan kesan yang lebih klasik dan bernilai tinggi secara spiritual. Secara teknis, satu koin Dinar biasanya memiliki berat 4,25 gram emas dengan kadar 22 karat atau 24 karat (tergantung produsen seperti Antam). Masalah muncul saat penentuan nilai mahar dalam dokumen pernikahan di KUA; karena nilainya fluktuatif mengikuti harga emas dunia, pencatatan nilai rupiahnya harus dilakukan berdasarkan harga pada hari akad berlangsung. Hal ini penting untuk aspek legalitas dan perlindungan hak istri jika terjadi sesuatu di masa depan.
Masalah lain yang sering dihadapi adalah mengenai perencanaan zakat maal. Secara teknis, nishab zakat emas adalah 85 gram, yang berarti jika seseorang memiliki koin Dinar setara atau lebih dari berat tersebut dan sudah mencapai haul (satu tahun), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Keunggulan menggunakan Dinar untuk zakat adalah kemudahan dalam penghitungan jumlah koin yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika Anda memiliki 40 koin Dinar, maka satu koin Dinar dapat langsung diberikan sebagai zakat (1/40 dari total), yang secara praktis lebih mudah daripada harus menimbang dan memotong emas batangan.
Dampak positif dari edukasi Dinar dan Dirham adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk kembali ke aset riil yang tahan inflasi. Namun, penggunaannya tetap harus mematuhi undang-undang mata uang yang berlaku, yaitu hanya sebagai alat simpanan atau komoditas, bukan sebagai alat pembayaran di pasar atau toko. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan panduan yang lebih jelas mengenai standarisasi kadar koin yang beredar agar tidak terjadi penipuan atau pemalsuan yang merugikan masyarakat luas yang ingin menjalankan sunnah dalam mahar dan zakat.