Kebijakan DMO Emas: Antam Dorong Pasok dan Hilirisasi Berkeadilan

Pemerintah melalui Antam mempertegas Kebijakan DMO Emas (Domestic Market Obligation) guna memastikan pasokan logam mulia di dalam negeri tetap terjaga serta mendorong percepatan program hilirisasi industri secara berkeadilan. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan tambang emas untuk memprioritaskan kebutuhan industri domestik sebelum melakukan ekspor, sehingga ketersediaan emas untuk kebutuhan perhiasan dan investasi masyarakat dapat terpenuhi secara merata. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri perhiasan dalam negeri yang lebih mandiri, kompetitif, serta mampu bersaing dengan produk dari luar negeri dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Penerapan Kebijakan DMO Emas ini juga memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kerajinan emas yang selama ini sering mengalami kendala pasokan bahan baku. Dengan harga yang lebih kompetitif dan kepastian pasokan, industri hilir diharapkan dapat tumbuh lebih pesat serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang jauh lebih banyak. Antam berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan ini agar berjalan secara transparan, memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat rantai pasok logam mulia dari hulu hingga ke hilir.

Penguatan melalui Kebijakan DMO Emas ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah produk mineral di dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengolahan yang lebih canggih. Investasi pada teknologi hilirisasi tidak hanya menciptakan produk akhir bernilai tinggi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional agar tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah. Dengan ekosistem yang terintegrasi, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri, stabil, berkelanjutan, serta mampu memberikan kesejahteraan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia dari kekayaan alam yang dimiliki.

Penerapan Kebijakan DMO Emas secara konsisten menjadi kunci utama bagi Antam dalam menjaga ketersediaan pasokan domestik serta mendukung percepatan hilirisasi industri yang lebih adil dan produktif. Melalui kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kebijakan ini memberikan kepastian bahan baku bagi pelaku usaha kecil menengah, sehingga mampu menciptakan ekosistem industri yang jauh lebih mandiri dan kompetitif. Sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam mengawal kebijakan ini dipastikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global, serta menjamin kemakmuran yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia dari kekayaan alam yang dimiliki.